Perseroan memiliki sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) sebagai salah satu komitmen Perseroan dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Keberadaan sistem pelaporan pelanggaran telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan No.001/PBSDIR/IX/2017 tentang Pedoman Pelaporan Whistleblowing System.
Pengelola Sistem Pelaporan Pelanggaran
Setiap pelanggaran yang terjadi dilaporkan kepada Komite Audit melalui email
komite.audit@paramita.co.id dan dapat juga disampaikan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0878
8866 2211. Setiap laporan yang dikirim kepada Komite Audit akan diproses dan ditindaklanjuti dengan
berkoordinasi dengan Departemen Internal Audit. Apabila pelaporan tersebut telah terbukti
kebenarannya, maka pihak yang dilaporkan akan ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Perlindungan bagi Pelapor
Perseroan menjamin perlindungan bagi pelapor (perlindungan dari tekanan, pemecatan, pembatalan
promosi, dan lain-lain) dengan merahasiakan identitas pelapor apabila pelapor menyampaikan
pelaporan dengan itikad baik dan tidak berlandaskan fitnah.
Jumlah Pengaduan Pelanggaran dan Tindak Lanjut
Selama tahun 2023, Perseroan tidak menerima pengaduan yang masuk.